Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan akan ada kesetaraan dalam persidangan kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Pihak yang mengadili akan diberi pangkat lokal supaya setara dengan terdakwa.
"Jadi memang ada kesetaraan. Jadi, ketika pemeriksaan, biarpun dia pangkat lebih tinggi, kemudian kita undang. Akan ada penyetaraan. Oleh karena itu, pada sistem peradilan militer itu, nanti para timnya itu akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan Terdakwa," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kresno mengatakan pangkat lokal ini hanya digunakan di dalam persidangan. Sementara itu, jika persidangan telah usai, akan kembali lagi ke pangkat asli.
"Pangkat lokal biar sederajat dengan Terdakwa. Hanya dipakai di dalam ruangan itu saja. Ketika nanti keluar pakai pangkat aslinya, hanya lokal ketika di dalam ruang sidang pengadil," ujar Kresno.
Ia mengatakan pangkat ini juga berlaku bagi hakim yang pangkatnya di bawah terdakwa. Pangkat ini juga berlaku jika di persidangan tipikor atau pengadilan negeri yang melibatkan militer.
"Itu nanti kalau di sidang militer. Pun nanti di sidang pengadilan negeri atau tipikor itu tetap pakai. Karena ada hakim militernya. Hakim militernya nanti juga akan dikasih pangkat lokal," kata Julius.
"Kalau tipikor kan hakimnya ada ketuanya biasanya, anggotanya hakim biasa ada satu, setidaknya kalau tiga. Kalau lima, maka keduanya itu harus hakim militer dan kemudian akan dikasih pangkat lokal," sambungnya.
Sementara itu, untuk hakim yang berstatus sipil saat mengadili kasus militer, akan diberi pangkat tituler. Hal ini supaya ada kesetaraan di pengadilan.
"Demikian juga kalau seandainya dilakukan pengadilan militer hakim tipikornya nanti dikasih pangkat juga, Tituler. Jadi pangkat tituler itu digunakan untuk sipil, pangkat lokal itu militer yang dinaikkan saja," pungkasnya.
Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, lima orang ditetapkan tersangka. KPK menetapkan tiga pihak swasta selaku pemberi suap.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI, yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima aliran suap.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi proyek di Basarnas. Menurutnya, Letkol Afri menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
Simak Video: Ini Gambaran Joint Investigation KPK-TNI di Kasus Suap Basarnas
(dwr/knv)Pengadil Marsdya Henri di Kasus Suap Basarnas Akan Diberi Pangkat Lokal - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar