Rechercher dans ce blog

Jumat, 07 Juli 2023

Pemkab Anambas Gelar Mediasi Selesaikan Konflik Zona Tangkap Nelayan Lokal - Tribun Batam

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat mediasi penyelesaian konflik zona tangkap nelayan Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur, Jumat (7/7/2023).

Bertempat di Gedung BPMS Tarempa, rapat mediasi yang mendapat pengawalan ketat dari polisi ini, dihadiri lansung oleh nelayan antar desa terkait yang bersinggungan.

Rapat mediasi juga bertujuan memberikan pemahaman dan meminimalisir konflik antar nelayan, turut hadir Cabang DKP Provinsi Kepri, Satwas PSDKP Anambas, LKKPN Pekanbaru wilayah Anambas, TNI/Polri, DPRD Anambas dan HNSI Anambas.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi, jalannya rapat berlansung alot, sejumlah perangkat desa dan perwakilan nelayan saling melempar pandangan dan tanggapan berharap adanya win-win solution.

Informasi yang dihimpun, konfilk zona tangkap antar nelayan lokal ini bermula dari Nelayan Desa Air Bini yang menutup pintu masuk bagi 4 desa yakni, Desa Mengkait, Telaga Besar, Telaga Kecil, dan Desa Lingai.

Baca juga: Nelayan Anambas Temukan Paket Mencurigakan Berisi Narkoba Jenis Kokain

Bukan tanpa sebab, hal itu dilakukan lantaran timbulnya rasa kecewa dan kesal atas ucapan oknum nelayan dari Desa Mengkait yang diduga melarang nelayan Desa Air Bini untuk beroperasi di wilayah perairan Desa Mengkait.

Dalam ucapan larangan itu, nelayan Desa Air Bini menilai ada unsur ancaman yang tersirat apabila nelayan Desa Air Bini beroperasi atau menangkap ikan di wilayah perairan Desa Mengkait.

Sama halnya dengan Desa Telaga Besar, Telaga Kecil, dan Lingai yang turut berkonflik lantaran, nelayan Desa Air Bini sebelumnya juga ditolak bekerja di perairan desa-desa tersebut.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar mengatakan, rapat mediasi dilaksanakan hari ini untuk memuat kesepakatan bersama penyelesaian konflik zona tangkap antar nelayan lokal.

"Ini adalah bentuk respon cepat pemerintah untuk menyelesaikan konflik nelayan kita agar tidak melebar dan berkepanjangan," ucapnya.

Baca juga: HEBOH Nelayan Anambas Temukan Sejumlah Barang Dalam Karung di Laut

Ia menjelaskan, kehadiran pihak-pihak terkait yang menangani wilayah kelautan dan perikanan diharapkan dapat memberikan penjelasan zona tangkap sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami koordinasikan persoalan ini ke cabang DKP Provinsi, Satwas PSDKP dan LKKPN Pekanbaru wilayah Anambas untuk bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan. Ini karena belum ditegaskan saja aturannya. Makanya, setelah disampaikan nelayan kami akhirnya bisa mengerti dan memahami," sebutnya.

Dengan adanya rapat mediasi ini, Sahtiar berharap konflik nelayan antar kecamatan yang bersinggungan dapat terselesaikan dan menjaga kondusifitas saat beroperasi di zona tangkap yang telah diatur negara.

"Kami berharap, nelayan Anambas secara umum dapat menjaga kedamaian di bawah sana. Kita sama-sama cari makan dan sepakati sajalah laut kita ini mau dikelola seperti apa yang penting tidak menyalahi dan melanggar undang-undang yang ada," sebutnya.

Sahtiar juga menyebutkan, dengan adanya kesepakatan bersama dan ketentuan Permen KP No 18 tahun 2021, pihaknya mengaku akan segera menyosialisasikannya ke masyarakat nelayan lokal.

Baca juga: Nelayan Anambas Minta Kuota Solar Saat Ini Ditambah, Desak Pemkab Temui BPH Migas

Sementara itu, Kepala Cabang DKP Provinsi di Anambas, Amriansyah Amri menuturkan, guna menyelesaikan konflik zona tangkap nelayan antar wilayah Anambas ini telah dirumuskan 8 poin kesepakatan bersama.

"Initinya garis besar kesepakatan ini berpedoman pada Permen KP No 18 tahun 2021. Sehingga diharapkan ke depannya konflik nelayan dapat berkurang dan tidak terjadi lagi. Terutama tidak ada lagi perkotak-kotakan zona tangkap perairan desa. Karena semua nelayan beroperasi harus tunduk pada Permen KP tersebut," terangnya.

Kendati kesepakatan bersama tersebut belum dapat memuaskan pandangan dari masing-masing nelayan, namun Ia menegaskan, daerah tidak dapat menerbitkan aturan baru yang mengangkangi aturan di atasnya.

"Langkah kami yang pasti akan berkoordinasi dengan PSDKP dan Pemkab Anambas. Sehingga nanti dari Pemkab Anambas dapat bersurat ke kades-kades agar menyosialisasikannya ke nelayannya masing-masing. Kalaupun kesepakatan ini terasa memberatkan bagi sebagian nelayan, silahkan para kades saling berkoordinasi sehingga apabila para kades dapat bekerja sama dan tidak menimbulkan konflik, mungkin aturan ini dapat fleksibel tanpa melanggar Permen KP tersebut," pungkasnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Adblock test (Why?)


Pemkab Anambas Gelar Mediasi Selesaikan Konflik Zona Tangkap Nelayan Lokal - Tribun Batam
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...