TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah melonggarkan aturan mengenai penggunaan masker bagi masyarakat. Mulai 9 Juni 2023, penggunaan masker hanya bersifat imbauan atau anjuran.
Bagaimana dengan implementasinya pada transportasi umum. Selama ini, sarana transportasi umum, terutama kereta api dan pesawat mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, penggunaan masker dalam kereta juga bersifat anjuran.
"Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.
Meski begitu, Feni mengatakan pihaknya tetap menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. "KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19," ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai 12 Juni 2023:
- Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan
- Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19
- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Feni mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan langkah preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19. "Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," kata dia.
Pilihan Editor: Kemenhub Rilis Aturan Baru, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Aturan Baru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh: Masker Tak Wajib, Vaksin Bersifat Anjuran - Travel Tempo.co
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar