Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Satres Narkoba Polres Mimika kembali membekuk dua tersangaka berinisial ST (28) dan DT (25) terlibat dalam kasus penjualan minuman keras lokal jenis sopi.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mansur dengan 6 personel dilakukan pada Rabu (3/1/2023) malam sesuai rencana.
"Target kita tangkap ini adalah masyarakat jadi pada saat di lapangan tindakan kita harus humanis," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Rabu (4/1/2023) di Timika.
Baca juga: Polres Mimika Amankan Puluhan Kantong Plastik Berisi Miras
Ia mengatakan, sebelum di tangkap tim bergerak menuj area Jayanti Kelurahan Sempan namun hasil pemantauan dan penggeledahan Nihil.
Tim tetap melakukan pencarian para tersangka lain sesuai dengan target yang sudah ditentukan hingga ke area Pasar Lama, Jalan Bougenvile dan Jalan Bhayangkara belum membuahkan hasil.
"Kami mendapat informasi lbahwa di area di SP 3 trans lokal ke arah Kwamki Narama ada warga yang menjual minuman beralkohol jenis sopi. Kami tiba dilokasi melakukan dan diketahui target berada di dalam rumah kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tersngka penjual minuman beralkohol berinisial ST," ujarnya.
Lanjutnya, batang bukti diamankan dari tangan ST berupa kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Sopi yang siap diperjual belikan.
Tak sampai disitu, tim kemudian bergerak ke SP 3 jalur 1 dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DT.
Baca juga: Polres Mimika Amankan 2 Penjual Miras Jenis Sopi di Kebun Sirih Timika
Dari tangan DT barang bukti berhasil disita sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi.
"Jadi kedua terangka telah diamankan selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dikatakan AKP Mansur, kasus ini diproses hukum dengan pasal sangkaan yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf i UU no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 135 UU RI no 18 thn 2012 tentang pangan.
"Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan kepelaku lain, lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan di kirim SPDP Kejari Mimika," ujar Mansur. (*)
LAGI! 2 Tersangka Penjual Minuman Lokal Jenis Sopi di Timika Dibekuk Polisi - Tribun Papua
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar