BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan aparatur sipil negara mengenakan pakaian dari produk lokal dan UMKM di ”Kota Hujan”. Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung geliat dan kebangkitan ekonomi.
Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bogor.
ASN Kota Bogor Wajib Gunakan Produk Lokal - kompas.id
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar