Rechercher dans ce blog

Jumat, 21 Januari 2022

Daerah Sangat Butuh Isi Muatan Lokal dalam Penyiaran - DPRD JATENG

BAHAS PENYIARAN : Komisi A diterima Wabup Pemalang di Pendapa Bupati guna membahas masalah penyiaran.(foto: dyanasulist)

PEKALONGAN – Selama dua hari (19-20/1/2022), Komisi A DPRD Jateng mengunjungi dua daerah yakni Pemalang dan Kota Pekalongan. Kunjungan di dua daerah itu untuk penguatan data Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Saat di Pemalang, rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi A Muhammad Saleh diterima Wakil Bupati Mansur Hidayat dan Yanuar Nitbani selaku Kepala Diskominfo di Pendapa Kabupaten. Dalam penyampaiannya, Muhamad Saleh menjelaskan pihaknya menginisiasi peraturan penyiaran. Hanya saja sekarang ini UU Penyiaran masuk ke dalam program legislasi nasional. Di 2022 sampai sekarang ini pembahasan UU Penyiaran belum selesai. Selanjutnya masalah perizinan yang masuk klausul UU Cipta Kerja untuk penerapan di daerah masih terkesan simpang siur. Terlebih pada masalah konten muatan lokal yang belum bisa dilaksanakan secara tegas oleh daerah.

“Semestinya daerah bisa meminta lembaga penyiaran wajib menyiarkan konten muatan lokal. Ternyata realitas di lapangan ada yang melaksanakan ada yang tidak. Padahal kewajiban menyiarkan muatan lokal untuk melindungi budaya lokal seperti di Jateng ini budaya Jawa dan sebagainya saya kira itu akan lebih penting untuk kita masukan ke dalam raperda,” ucap Saleh.

Sementara Mansur Hidayat mengemukakan, pihaknya ingin mengoptimalkan pelayanan informasi kepda masyarakat melalui berbagai media. Seperti lembaga penyiaran publik lokal yakni Suara Widuri, lama resmi pemerintah daerah maupun media yang lain baik itu online maupun offline. Dinas Kominfo Pemalang bekerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung kelancaran tugas penyediaan informasi maupun penyiaran di Pemalang.

Yanuar Nitbani turut menambahkan ada Perda No 21/2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Radio Suara Widuri.

Sementara saat di Kota Pekalongan, Dewan diterima Arif Karyadi selaku Plt Kepala Diskominfo. Dalam penjelasannya, sekarang ini Kota Pekalongan memiliki lembaga penyiaran lokal yakni Radio Kota Batik dan Televisi Batik dibawah koordinasi Diskominfo Kota Pekalongan. Semula Radio Kota Batik yang berdiri sejak 1975 menggunakan frekuensi AM, selanjutnya pada 2003 beralih ke frekuensi FM.

Dengan akan adanya Peraturan Daerah Lembaga Penyiaran Lokal, lanjuit dia, harapannya radio-radio lokal dapat berfungsi dengan baik dan pengembangan bisa jadi lebih maju.

Selanjutnya Muhamad Saleh mengemukakan supaya menguatkan draf raperda lembaga penyiaran, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kominfo Provinsi dan KPID Jawa Tengah terkait Rencana Penyiaran. Bahkan menemui KPID pusat di Jakarta untuk mendiskusikan pengembangan siaran muatan lokal dan perlindungan budaya tersebut.

Anggota Komisi A Tri Mulyantoro menyoroti soal perlunya evaluasi dan survei kepuasan dari pendengar tentang program-program yang dimiliki Radio Batik dan Televisi Batik. Perlunya survei guna menjaring kepuasan warga Pekalongan serta harapan-harapan.

Arif mengemukakan, untuk survei sudah dilakukan secara mandiri. Ketika ada pameran, pendengar dimintakan kasih saran dan kuisioner. Tetapi, dengan pihak ketiga belum pernah karena dikarenakan tidak ada biaya. Untuk keberadaan radio dan televisi, menurutnya, masyarakat masih sangat dibutuhkan, dan konten siaran radio dan televisi menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Adblock test (Why?)


Daerah Sangat Butuh Isi Muatan Lokal dalam Penyiaran - DPRD JATENG
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...