Rechercher dans ce blog

Kamis, 28 Oktober 2021

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada kereta api (KA) lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api.

Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik KA lokal/komuter/aglomerasi.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Vaksin

Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Bagi anak yang berusia di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kemudian, pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif skrining, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Berikut persyaratan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121_:

Persyaratan perjalanan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Adblock test (Why?)


Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...