CENDERA MATA: Komisi A bertukar cendera mata dengan KPID DIY.(foto: reynaldi)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng berharap ada penguatan kelembagaan dalam Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Terlebih KPID tengah persiapan guna peralihan penyiaran televisi analog untuk dikonversi ke digital.
Demikian penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat saat berada di Kantor KPID DI Yogyakarta di Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta, Selasa (5/10/2021).
Komisi yang membidangi masalah informasi itu tengah melakukan penguatan data guna penguatan kelembagaan KPID dalam kesiapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi penyiaran digital.
“Banyak hal yang bisa dipelajari di KPID DIY khususnya UU Ciptaker dalam perizinan, lalu bagaimana formula yang perlu di-sharing di Jogja, mengenai ASO dan konten lokal,” ucap politikus PKB.
Ketua KPID DIY Dewi Nurhasanah tidak bisa dipungkiri berkaitan dengan UU Ciptaker berdampak pada bidang penyiaran, terkait konten lokal ada Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaran.
“Amanat Perda Penyiaran 10% konten lokal pada waktu prime time, kemudian lembaga penyiaran diwajibkan SDM lokal, juga mengatur sanksi dan reward,” pungkasnya.
Sementara Komisioner KPID DIY Yohanes Suyanto turut menambahkan, ada beberapa catatan khususnya di bidang perizinan yang membuat peran di daerah menjadi lemah.
“Evaluasi dengar pendapat sudah tidak ada, kemudian izin online dari pusat.”
Sementara itu mengenai TV Digital di DIY sudah 29 stasiun. Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia menyampaikan perlu keseriusan dalam menyiapkan ASO, termasuk peran swasta dalam menyiapkan STB, dengan harapan ketika masyarakat beralih ke siaran digital sudah siap untuk sarana dan prasarananya.
Mengenai pemantauan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPID dengan dibantu oleh warga net atau lazim dikenal dengan netizen terkait pengawasan
“Justru dibantu netizen (masyarakat) untuk menyosialisasikan literasi digital, bahu membahu untuk terus bergerak,” ucapnya.
Senada dengan Muhammad Aulia, Komisioner KPID Jateng Junaidi menambahkan penguatan kelembagaan KPID setelah keluarnya UU Ciptaker sudah membuat prosedur operasional guna memudahkan masyarakat mengajukan perizinan.
Turut mengemuka dalam pertemuan itu, anggota Komisi A Sulistyorini menilai perlu ada sosialisasi yang masif terkait regulasi penyiaran. Kerap kali daerah gagap saat muncul regulasi baru.
Sementara Sunarno menilai perlu ada sinkronisasi antara pusat dengan daerah terkait UU Ciptaker supaya ada masukan bersama untuk penguatan kelembagaan KPID.(jos/priyanto)
ASO & Konten Lokal DIY Jadi Bahasan Menarik Komisi A - DPRD JATENG
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar