Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY masih menemukan sejumlah stasiun penyiaran khususnya TV yang belum memenuhi amanat Perda No. 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dalam konten dan aktivitas penyiarannya. Terutama pada ketentuan memuat satu siaran lokal paling sedikit berdurasi 10 persen dari seluruh waktu siaran per harinya.
Ketentuan yang dimuat dalam Pasal 15 dan 16 Perda 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran itu telah berlaku sejak Mei 2017 lalu sejak disahkan pada akhir 2016 oleh Komisi A DPRD DIY dan pelbagai instansi terkait. Namun dalam penerapannya, semangat stasiun penyiaran dalam mendukung penerapan keistimewaan DIY melalui Perda itu masih kurang.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, I Made Arjana Gumbara menjelaskan, DIY menjadi satu-satunya daerah yang mempunyai peraturan tentang penyiaran. Perda ini hadir dengan tujuan agar stasiun penyiaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan semangat keistimewaan dan budaya di DIY.
"Isinya cukup komprehensif dan salah satu implementasinya adalah peran TV dalam memuat siaran lokal dan kami sebagai pengawas," kata Made Arjana, belum lama ini.
BACA JUGA: Ini 5 Museum Militer Paling Menarik di Dunia
Dia mengungkapkan, sejak Perda itu diterapkan masih ada pelanggaran oleh stasiun penyiar yang ditemukan oleh pihaknya. Umumnya berkaitan dengan ketentuan memuat siaran lokal yang berdurasi 10 persen itu. Pelanggaran lain yang ditemui sejauh ini juga masih dianggap belum diluar batas dan sangat jarang ditemui adanya pelanggaran yang signifikan.
"Kalau pelanggaran itu ada dan kita pernah mengawasi ada beberapa pelanggaran tapi tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat secara luas, hanya berupa kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan program lokal itu minimal paling sedikit 10 persen per hari, itu yang tidak dipenuhi," katanya.
Umumnya pelanggaran itu kerap kali dilakukan oleh TV berjaringan atau TV nasional. Disinyalir, pelanggaran ini karena berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan TV. "Kalau TV lokal biasanya secara umum sudah patuh. Tapi yang TV berjaringan atau TV nasional yang berkantor di Jogja itu yang kadang tidak memenuhi, karena kan tergantung dengan skema bisnis juga, karena dengan konten lokal yang 10 persen tadi mungkin dikira atau itungan bisnisnya tidak memungkinkan," jelasnya.
Berdasarkan catatan, sampai saat ini ada sejumlah stasiun TV nasional yang bersiaran di Jogja dan ada empat TV lokal dan satu TV komunitas. Pihaknya hanya melakukan teguran berupa peringatan tertulis jika stasiun penyiaran melakukan pelanggaran atau berupa penangguhan siaran secara sementara jika pelanggaran yang ditemui cukup signifikan.
"Kalau jumlah itu ada sekira enam TV yang pernah melanggar, itu kita berikan teguran dan sudah kita sosialisasi berupa teguran tertulis pertama, karena kewenangan kita cuman sebatas itu atau menangguhkan siaran secara sementara, tidak sampai menutup atau sanksi," ungkapnya.
Pihaknya meminta agar stasiun penyiaran bisa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perda 13/2016 tentang kewajiban memuat siaran lokal berbahasa Jawa. Konten yang disiarkan juga bebas asal memuat semangat edukasi yang bisa dikemas dengan program berita, campur sari atau talkshow, dan yang lainnya.
Sejumlah Stasiun Penyiaran di DIY yang Melanggar Aturan Siaran Lokal | Harianjogja.com - Harian Jogja
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar