Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membukukan pertumbuhan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal pada periode 24-30 Agustus 2021.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah pertumbuhan penumpang KA jarak dan lokal mencapai 27,7 persen pada periode 24-30 Agustus 2021 jika dibandingkan dengan 17-23 Agustus 2021.
"Jumlah penumpang KA jarak jauh dan lokal, pada periode 24-30 Agustus 2021 mencapai 156.797 orang atau rata-rata per hari 22.400 orang," ujar Joni, Rabu (1/9/2021).
Meski ada peningkatan jumlah penumpang, lanjut Joni, KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan KA secara ketat.
"Kami hanya hanya mengizinkan calon penumpang yang sesuai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh atau KA lokal," ucap Joni.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM
Ia juga menjelaskan, pada periode 24-30 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon penumpang KA karena tidak sesuai persyaratan.
"Calon penumpang yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin," kata Joni.
Baca juga: Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi
Sebagai informasi, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Naik 27,7 Persen di Periode 24-30 Agustus 2021 - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar