KOMPAS.com - Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.
Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).
Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Surat tanda registrasi pekerja,
- Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah, Mana Saja?
Sektor esensial dan kritikal
Berdassarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial meliputi:
- Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan,
- Pasar modal,
- Teknologi, Informasi dan komunikasi,
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19,
- Industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal meliputi:
- Sektor kesehatan,
- Keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Penanganan bencana,
- Energi,
- Logistik,
- Transportasi dan distribusi,
- Makanan, minuman dan penunjangnya,
- Pupuk dan petrokimia,
- Semen dan bahan bangunan,
- Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," jelas Joni.
#RekanCommuters Mulai Senin 12 Juli 2021, KRL hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 naik KRL wajib menunjukkan surat sebagai berikut dan ikuti seluruh protokol kesehatan. pic.twitter.com/hR5JQFT8kq
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 9, 2021
Baca juga: Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP
Kereta api jarak jauh
Sementara untuk operasi kereta api jarak jauh tetap dibuka untuk masyarakat umum selama yang bersangkutan dapat menunjukkan persyaratan yang diwajibkan, meliputi:
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi penumpang usia 18 tahun atau lebih)
- Hasil tes RT-PCR (negatf) atau Swab Antigen (non-reaktif) bagi penumpang usia di atas 5 tahun.
Jika keduanya dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan pun dapat menggunakan layanan transportasi kereta api jarak jauh.
Untuk memudahkan para konsumen memenuhi persyaratan yang diberlakukan, PT KAI membuka layanan vaksinasi juga tes Covid-19 di sejumlah stasiun yang tersebar di Pulau Jawa.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat
Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Lokal Selama PPKM Darurat Mulai 12 Juli - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar