"Selama ini investor tambang kurang melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Daerah (Perusda) dalam menjalankan aktivitasnya di sini," katanya, Rabu.
Hal itu nampak jelas dari kurang berdampaknya keberadaan perusahaan tambang, utamanya perusahaan tambang yang mengelola nikel terhadap pengentasan kemiskinan di Morut.
Oleh sebab itu, Delis menegaskan ke depan ia mengharuskan semua perusahaan tambang maupun non tambang yang berinvestasi di Morut untuk melibatkan pelaku usaha lokal.
Baca juga: Tim SAR cari pekerja tambang nikel terseret longsor di Morowali Utara
Baca juga: Komnas HAM: Perusahaan tambang di Morowali dan Morut perlu dievaluasi
"Semua perusahaan yang berinvestasi pada tambang termasuk non tambang di Morut harus memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal," ucapnya.
Ia yakin dengan cara itu taraf hidup masyarakat dapat meningkat pesat, tidak ada lagi pengangguran dan pada akhirnya berdampak terhadap pembangunan daerah di berbagai sektor.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Morut menetapkan bahwa perusahaan yang telah beroperasi maupun akan beroperasi di Morut untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal atau warga asli Morut.
Setelah itu baru perusahaan dapat mempekerjakan warga dari luar Morut. Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Morut mengelola dan memanfaatkan sumber daya pertambangan yang keberadaannya sangat melimpah di sejumlah wilayah.*
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Bupati: Perusahaan tambang di Morut kurang libatkan pelaku usaha lokal - ANTARA
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar