Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan masyarakat wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk keluar masuk DKI Jakarta tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khususnya untuk kegiatan non mudik. Namun, ingat aktivitas mudik lokal tetap dilarang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Sesuai peraturan yang ada dari Surat Edaran 13 Tahun 2021 dan Permenhub 13 Tahun 2021 ditetapkan untuk wilayah aglomerasi diperbolehkan perjalanan antar wilayah aglomerasi tanpa SIKM atau tanpa surat tugas, perjalanan non mudik diperbolehkan seperti bekerja mengunjungi orang sakit, kedukaan dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).
Dia mencontohkan pergerakan orang bekerja yang dari Bogor ke Jakarta itu diperbolehkan. Makanya ada delapan wilayah aglomerasi yang ditentukan agar bisa melakukan pergerakan tanpa SIKM atau surat tugas.
"Wilayah Jakarta pergerakan dari Jakarta ke luar Jakarta di lingkungan Jabodetabek tanpa SIKM selama mereka melakukan kegiatan esensial atau non mudik," tambah Syafrin.
Syafrin menjelaskan sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa narasi mudik dilarang baik itu mudik antar provinsi maupun di wilayah Jabodetabek. Jika ada masyarakat yang terindikasi melakukan mudik yang melewati pos penyekatan tentu akan diputar balik.
Untuk wilayah Jakarta ada delapan pos penyekatan cek poin yaitu di Kalideres, Joglo Raya, Pasar Jumat, Budi Luhur, Jalan Raya Bogor, Kalimalang Raya, Jalan Raya Bekasi (di bawah flyover Cakung), juga Perintis Kemerdekaan.
Petugas yang disiapkan juga terdiri dari Kepolisian, TNI, juga Dishub dan Satpol PP, serta dinkes. Yang terdiri dari 250 petugas selama satu shift.
"Totalnya ada 31 titik pengawasan Jabodetabek yang berada di batas administrasi Jabodetabek dan luar Jabodetabek," jelas Syafrin.
Syafrin meyakini dari hasil penyekatan ini berhasil menutup mobilitas masyarakat yang mau melakukan mudik. Hari ini dari delapan pos cek poin wilayah Jakarta, ada 48 kendaraan yang diputar balik karena mereka memang mau melakukan mudik.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Masuk-Keluar DKI Tak Perlu SIKM, Mudik Lokal Tetap Dilarang! - CNBC Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar