Ditlantas Polda Aceh membatalkan aturan penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota wajib mengantongi surat bebas Corona. Tes antigen bakal dilakukan secara acak khusus untuk penumpang angkutan umum.
"Tidak perlu bawa surat (hasil antigen), namun tetap akan dicek kesehatan saat tiba di tempat tujuan," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Aturan wajib mengantongi surat hasil antigen itu dibatalkan sekitar 12 jam setelah diumumkan, Minggu (2/5). Seharusnya aturan itu berlaku mulai hari ini.
Dicky mengatakan, pihaknya dan instansi terkait bakal melakukan tes antigen untuk penumpang angkutan umum. Tes antigen itu gratis dan dilakukan secara acak sesuai kondisi daerah paling rawan penyebaran virus COVID-19.
Tes antigen dilakukan di terminal. Masyarakat diminta tidak khawatir dan dibolehkan melakukan perjalanan seperti biasa.
"Jadi masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antarkabupaten/kota, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Naik kendaraan wajib pakai masker, untuk angkutan umum tetap jaga jarak," jelas Dicky.
"Apabila kurang sehat badan, segera lapor ke Satgas COVID-19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Corona atau tidak," lanjut Dicky.
Menurut Dicky, dirinya dan pihak Dinas Perhubungan Aceh bakal memantau pemeriksaan antigen di terminal Banda Aceh malam nanti. Tes secara acak itu dilakukan berpedoman pada aturan Pemerintah Pusat berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya.
Sebelumnya, penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota di Aceh wajib mengantongi surat bebas Corona. Aturan itu berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5).
Lihat juga video 'Semakin Malam, Pemudik Mulai Melewati Jalur Pantura':
Aturan Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen Dibatalkan! - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar