Pemerintah baru saja memperketat aturan larangan mudik jelang libur lebaran atau Idul Fitri 2021. Bagaimana dengan mudik lokal Jawa Barat pada 6-17 Mei 2021?
Ada wilayah yang di Jawa Barat masuk dalam 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan mudik lokal. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Wilayah aglomerasi yang boleh mudik lokal Jawa Barat adalah Bandung Raya. Wilayah itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Bagaimana dengan Jabodetabek? Mudik lokal Jawa Barat bisa dilakukan di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Meski begitu, mudik lokal Jawa Barat masih harus memperhatikan protokol kesehatan.
Warga yang hendak melakukan mudik di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan mobil, sepeda motor, bus maupun kereta.
Larangan Mudik
Aturan larangan mudik disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Pemerintah melarang mudik sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sesuai Surat edaran, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Meski begitu, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi. Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.
Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
"Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).
"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
(izt/imk)Serba-serbi Mudik Lokal Jawa Barat, Boleh atau Tidak? - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar