Ciamis,- Sebanyak 40 peserta pelaku usaha di Ciamis ikuti sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) yang diakukan oleh Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis yang bertempat di Aula Dekopinda Ciamis, Kamis, (29.04.21).
Tujuan pelatihan ini untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada para pelaku usaha tentang berbagai jenis HKI dan memberikan informasi tata cara mengajukan HKI.
Selain itu untuk memberikan pemahaman pentingnya HKI untuk melindungi hasil produknya serta memberikan motivasi kepada para pelaku usaha untuk melindungi hasil karyanya yang kreatif dan inovatif.
Kadis KUKMP Ciamis, dalam sambutannya yang di wakili oleh Kabid Industri Hj. Enok Kursilah, menyampaikan bahwa dalam menghadapi persaingan usaha pada era globalisasi ini, setiap pelaku usaha harus mampu menciptakan inovasi dan kreativitas dalam usahanya.
“Dengan inovasi dan kreasi akan tetap eksis dan berdaya saing, khususnya dengan para kompetitor produk sejenis,” ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata Kabid Industri Hj. Enok, maka Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis segera memberikan fasilitas dan pembinaan dengan sosialisasi hak kekayaan intelektual terhadap para perajin dalam upaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas, desain, kemasan, merek dan pemasaran.
“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum yang ada yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelasnya.
Sementara Kusmana, narasumber Klinik Konsultasi Kekayaan Intelektual Disperindag Jabar, menjelaskan bahwa fungsi pendaftaran merk meliputi 5 poin.
Pertama, sebagai alat bukti bagi pemilik merek terdaftar, kedua sebagai dasar untuk menolak permohonan merek yang sama keseluruhan atau yang sama pada pokoknya yang dimohonkan orang lain, ketiga mencegah orang lain untuk menggunakan merk yang sama, keempat sebagai alat promosi produk atau barang dan kelima sebagai jaminan mutu barang, paparnya.
” HKI ini sangat penting, dan harus dilindungi, dimana suatu hasil produk apalagi pemasarannya sudah meluas, maka harus segera didaftarkan agar mendapatkan hak cipta sebagai perlindungan, terdaftar dan mempunyai identitas produk “. Jelasnya.
Untuk pendaftaran HKI atau merk sendiri, Kusmana mengatakan untuk fasilitasi HKI bagi IKM atau UKM Kabupaten Ciamis setiap tahun ada, tahun 2020 kita difasilitasi HKI gratis dari Klinik HKI Kementerian Perindustrian.
“Untuk tahun 2021, ada juga difasilitasi HKI gratis dari Dinas Perindag Provinsi Jabar, hanya saja terbatas, dan proses pengajuan HKI memang agak lama,” tambahnya.
Kusmana berharap, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman pentingnya HKI untuk melindungi hasil produknya berupa desain, merek, maupun paten, serta memotivasi pelaku usaha untuk melindungi inovasi hasil temuannya.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada para pelaku usaha untuk terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik serta dapat merangsang dunia industri untuk terus berkembang dan produktif ,” tandasnya.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu
Lindungi Hasil Produk Lokal, Dinas KUKMP Ciamis Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - Ciamiskab
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar