SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran secara nasional pada 6-17 Mei 2021.
Gubernur Kalimantan Timur memperbolehkan mudik lokal. Mudik lokal yang dia maksud adalah mudik antar daerah di Kaltim.
Sebagai informasi, Kaltim memiliki 10 kabupaten dan kota yang letak berjauhan.
Baca juga: Larangan Mudik, ASN Wajib Share Lokasi 2 Kali Sehari Selama Libur Lebaran
Dua kota yang cenderung dikunjungi orang baik, pencari kerja, urusan pendidikan maupun berusaha yakni Samarinda sebagai ibu kota provinsi dan Balikpapan sebagai pusat kota industri.
Karenanya, dua kota ini didominasi para pekerja, mahasiswa, maupun pebisnis dari dalam maupun luar Kaltim.
"Jadi mudik lokal boleh. Itu pun harus melalui kewaspadaan jadi harus dilengkapi dengan persyaratan bebas Covid-19," ungkap Isran di Balikpapan, Rabu (21/4/2021).
Meski diperbolehkan, kata Isran, tetap ada aturan yang dibuat sebagai syarat untuk mudik lokal.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Khofifah: Mari Kita Sayangi Keluarga, Terutama Orangtua
Isran tidak mendetail syarat ataupun aturan mudik lokal yang dimaksudnya.
"Kalaupun ada istilah mudik lokal antar wilayah di dalam Kaltim, belum diatur. Walaupun boleh, ya tetap taati aturan dan harus memenuhi persyaratan," ungkap dia.
Karena paling utama, kata Isran, adalah pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri bisa berjalan efektif.
Isran mengaku Isran sudah mendapat arahan dari pusat perihal tersebut.
"Sesuai arahan Kapolri, saya bersama Pak Kapolda dan Pak Pangdam serta seluruh jajaran TNI dan Polri di daerah berupaya maksimal memberikan keamanan bagi masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Terbukti Mudik Akan Dikarantina 5x24 Jam dengan Biaya Sendiri
Diketahui, larangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak berlaku bagi angkutan logistik serta masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan mendesak.
Adapun yang dimaksud alasan mendesak, yakni urusan pekerjaan atau dinas, keluarga sakit atau meninggal, urusan hamil serta persalinan.
Meski begitu tetap mengurus syarat perjalanan seperti, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditandatangi pihak berwenang.
SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili. Bagi kelompok pegawai negeri dan swasta, pengurusan SKIM dapat diajukan di instansi masing-masing.
Gubernur Kaltim Izinkan Warganya Mudik Lokal, tapi... - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar