Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021 pada 6 Mei -17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang pada surat edaran nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.
Selanjutnya yaitu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Walaupun demikian pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan.
"Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi polri untuk membuat pos-pos cekpoin dibeberapa daerah, selain polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personil kami dari BPPTD," ungkapnya.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. [eko]
8 Wilayah Aglomerasi yang Boleh Mudik Lokal | merdeka.com - Merdeka.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar