Rechercher dans ce blog

Jumat, 16 April 2021

8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Baca juga: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Wilayah 1

  • Medan
  • Binjai
  • Deli Serdang
  • Karo

Wilayah 2 (Jabodetabek)

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Wilayah 3 (Bandung Raya)

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

  • Semarang
  • Kendal
  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Solo Selama Ramadhan 2021

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

  • Gresik
  • Bangkalan
  • Mojokerto
  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Lamongan

Wilayah 8

  • Makassar
  • Sungguminasa
  • Takalar
  • Maros.

Baca juga: Mengapa Warga di Makassar Tolak Rapid Test? Ini Penjelasan Sosiolog

Operasional kereta api

Kereta Rel Listrik atau KRL rute Yogyakarta - Solo melintas di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta, Kamis (4/2/2021). KRL Yogyakarta - Solo akan mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 10 Februari 2021 dengan 20 perjalanan setiap hari menggantikan kereta lokal Prambanan Ekspres. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Kereta Rel Listrik atau KRL rute Yogyakarta - Solo melintas di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta, Kamis (4/2/2021). KRL Yogyakarta - Solo akan mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 10 Februari 2021 dengan 20 perjalanan setiap hari menggantikan kereta lokal Prambanan Ekspres. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

  • pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  • perbatasan kota besar
  • titik pengecekan (check point)
  • titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021

Pemberian sanksi

Pemeriksaan kendaraan yang akan melewati jalur menuju Pantai Kuta MandalikaSatlantas Polres Lombok Tengah Pemeriksaan kendaraan yang akan melewati jalur menuju Pantai Kuta Mandalika

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Let's block ads! (Why?)


8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...