Rechercher dans ce blog

Kamis, 18 Maret 2021

Dagang El Wajib Jual Produk Lokal, Kemendag: Ada Aturan Internasional - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan pemerintah masih mengkaji segala ketentuan yang bakal mempengaruhi operasional platform dagang digital di dalam negeri.

Terkait usulan untuk menerapkan mandatori untuk menjual produk lokal dengan persentase tertentu, dia mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan dan harus mempertimbangkan pula ketentuan internasional yang sudah diadopsi ke hukum dalam negeri.

“Untuk segala usulan kami pelajari. Sejauh ini kami baru membuat daftar inventaris masalah. Mana saja yang perlu diatur tentunya harus mempertimbangkan ketentuan internasional, tidak bisa sembarangan,” kata Syailendra saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Dia pun belum memperinci lebih lanjut soal revisi sejumlah peraturan menteri perdagangan seiring dengan direvisinya aturan soal perdagangan dengan terbitnya PP No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apa yang direvisi di PP masih disisir apakah perlu Permendag baru karena dari UU Cipta Kerja sendiri diharapkan aturan dalam bentuk PP sudah sudah tuntas, sebisa mungkin tidak ada aturan turunan lain,” lanjutnya.

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan kekhawatiran soal pertentangan dengan hukum perdagangan bebas bisa dihindari dengan memanfaatkan afirmasi khusus pada barang-barang UMKM atau pada barang yang rentan.

Dia menyebutkan dalam kesepakatan perdagangan bebas, klausul klausul seperti ini kerap disertakan sebagai upaya perlindungan dan langkah untuk menciptakan level persaingan yang seimbang.

“Aturan mandatori 80 persen produk lokal di ritel saja sudah sejak 2013 ada dan tidak dipermasalahkan. Dari situ tidak ada yang menggugat. Mungkin bisa dimulai dari situ,” kata dia.

Bhima mengatakan regulasi baru yang hadir sejatinya tetap harus berangkat pada upaya untuk menciptakan perdagangan yang seimbang dan setara. Kebijakan mandatori pemasaran produk lokal sendiri dia nilai hanya segelintir dari beragam hambatan nontarif yang bisa diadopsi.


Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.

Let's block ads! (Why?)


Dagang El Wajib Jual Produk Lokal, Kemendag: Ada Aturan Internasional - Bisnis.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...